Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 011 Tahun 2023

  1. Membawa kartu BPJS
  2. Membawa KTP
  3. Membawa kartu berobat

  1. 1.Dokter Menerbitkan surat permohonan rawat inap 2.Dilakukan informed consent 3.Pasien dipindahkan keruang rawat 4.Dilakukan Asuhan keperawatan 5.Dilakukan Therapi sesuai order Dokter 6.Dilakukan visite oleh Dokter selama pasien dirawat 7.Pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk

1 hari s/d 5 hari

1. Umum sesuai peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 05 Tahun 2012 

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Peny

Pelayanan Rawat Inap

Email : puskesmaskpbugis@gmail.com 

Website: puskesmaskampungbugis.tanjungpinangkota.go.id 

Instagram: puskesmas.kampungbugis 

Facebook : puskesmas kampung Bugis 

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store