Pelayanan Klinik IMS-HIV/AIDS

No. SK: 011 Tahun 2023

  1. Membawa kartu BPJS
  2. Membawa KTP
  3. Membawa KK
  4. Membawa form permintaan dari poli

  1. 1. Pasien diterima petugas Klinik dengan membawa permintaan dari poli rawat jalan/IGD/ranap 2. Petugas melakukan anamnesa untuk menggali masalah 3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien dan pemeriksaan penunjang ( bila diperlukan ) 4. Pemberian Therapi atau rujukan 5. Pengambilan obat di apotik puskesmas 6. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir( untuk pasien rawat jalan umum ) 7. Pasien diperbolehkan pulang

60 menit s/d 120 menit

1.Umum sesuai peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 05 Tahun 2012 

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Klinik IMS-HIV/AIDS

Email : puskesmaskpbugis@gmail.com 

Website: puskesmaskampungbugis.tanjungpinangkota.go.id 

Instagram: puskesmas.kampungbugis 

Facebook : puskesmas kampung Bugis 

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store