Ujian Dinas

No. SK: 800/1258/43/2023

  1. Paling kurang telah 2 (dua) tahun memiliki Pangkat Pengatur Tingkat I/ Golongan Ruang II/d untuk Ujian Dinas tingkat I atau Penata Tingkat I/ Golongan Ruang III/d untuk Ujian Dinas tingkat II
  2. Tidak sedang dalam proses pemberian atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
  3. Tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatannya
  4. Tidak menerima uang tunggu
  5. Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara
  6. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  7. Fotocopy SK pangkat Pengatur Tk.I (II/d) untuk Ujian Dinas Tingkat 1 dan Pangkat Penata Tingkat 1 (III/d) untuk Ujian Dinas Tingkat II yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  8. Fotocopy SKP 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  9. Fotocopy SK Jabatan terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  10. Fotocopy STTB/Ijazah telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
  11. Surat pernyataan dari Kepala Perangkat Daerah bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman penundaan kenaikan pangkat atau melakukan pelanggaran disiplin (sesuai format yang ditentukan)
  12. Surat pernyataan dari Kepala Perangkat Daerah bahwa yangg bersangkutan tidak dalm pemberhentian sementara, uang tunggu dan Cuti di luar tanggungan Negara (CTLN) (sesuai format yang ditentukan)
  13. Pas Photo ukuran 3x4 (4 lembar) berlatar belakang warna merah
  14. Mengisi biodata (sesuai format yang ditentukan)

  1. Diusulkan oleh instansi masing-masing
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pemanggilan bagi yang memenuhi persyaratan
  4. Pelaksanaan pra Ujian Dinas
  5. Pelaksanaan Ujian Dinas
  6. Pemeriksaan hasil ujian dinas oleh tim seleksi
  7. Penyerahan hasil Ujian Dinas kepada BKPSDM
  8. Penetapan dan pengumuman SK Kelulusan
  9. Penetapan STLUD (Surat Tanda Lulus Ujian Dinas)

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD)

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :

a.     Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke Bidang Pengembangan BKPSDM Kabupaten Tanggamus.

b.    Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara :

-        Telepon : (0722) 21863

-        Email : pengembanganbkpsdmtgms@gmail.com

-     Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ujian Dinas"