Pelayanan Konseling Remaja dan UBM

No. SK: 011 Tahun 2023

  1. Membawa kartu BPJS
  2. Membawa KTP
  3. Membawa kartu berobat
  4. Permintaan konseling dari Poli
  5. Membawa KK

  1. 1. Pasien diterima petugas Konseling dengan membawa permintaan dari poli rawat jalan/IGD/ranap 2. Petugas melakukan anamnesa pada pasien untuk menggali masalah 3. Pasien diberikan konseling oleh petugas sesuai masalah yang dihadapi. 4. Pemeriksaan penunjang ( bila diperlukan ) 5. Pemberian Therapi atau rujukan 6. Pengambilan obat di apotik puskesmas 7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir( untuk pasien rawat jalan umum ) 8. Pasien diperbolehkan pulang

20 menit s/d 35 menit

1. Umum sesuai peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 05 Tahun 2012 

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Konseling dan Remaja dan UBM

Email : puskesmaskpbugis@gmail.com 

Website: puskesmaskampungbugis.tanjungpinangkota.go.id 

Instagram: puskesmas.kampungbugis 

Facebook : puskesmas kampung Bugis

 Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store