Pelayanan Antar barang bukti Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

No. SK: KEP-12/P.2.13/Cr.5/05/2024

  • Umum
    1. 1. KTP / kartu identitas lainnya; .
    2. 2. Putusan Pengadilan Negeri Poso yang berkekuatan hukum tetap

  • Prosedur PELAYANAN ANTAR BARANG BUKTI BIDANG PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN (PB3R)
    1. Pemilik barang bukti menghubungi petugas Via Whatsapp dengan Nomor : 085783691116 dengan melampirkan Foto KTP / kartu identitas lainnya serta nama Terdakwa untuk mempermudah verifikasi barang bukti ? Petugas barang bukti mengkonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan verifikasi/pengecekan dan mengkonfirmasi barang bukti tersebut kepada pemiliknya ? Petugas melakukan konfirmasi jadwal pengantaran barang bukti kepada pemilik barang bukti ? Barang bukti diantarkan ke rumah atau alamat pemilik barang bukti kemudian menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) pada saat penyerahan barang bukti ? pengembalian barang bukti selesai.

Pemilik barang bukti menghubungi petugas Via Whatsapp dengan Nomor : 085783691116 dengan melampirkan Foto KTP / kartu identitas lainnya serta nama Terdakwa untuk mempermudah verifikasi barang bukti → Petugas barang bukti mengkonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan verifikasi/pengecekan dan mengkonfirmasi barang bukti tersebut kepada pemiliknya → Petugas melakukan konfirmasi jadwal pengantaran barang bukti kepada pemilik barang bukti → Barang bukti diantarkan ke rumah atau alamat pemilik barang bukti kemudian menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) pada saat penyerahan barang bukti → pengembalian barang bukti selesai.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Antar Barang Bukti

- Website: https://kejari-poso.kejaksaan.go.id/

 - Instagram: @kejariposo_id 

- Nomor Whatsapp : 085783691116

 - Email: kejariposo001@gmail.com

 - Petugas informasi dan layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Poso

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Antar barang bukti Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan "