Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata

No. SK: 188.45/60/406.022/2022

  1. Villa (bintang 2 dan 3) (Kode KBLI 55193) - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar: UKL - UPL

  1. Mengisi data pada aplikasi OSS, jika sudah terbit NIB mengupload persyaratan pada kolom yang tersedia di OSS untuk mendapat sertifikat standar/izin usaha.
  2. Mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima, OPD Teknis mengunggah rekomendasi dan/atau menvalidasi OSS, jika ditolak atau ada perbaikan OPD Teknis memberikan informasi kepada pemohon di OSS.
  3. Unit Perizinan mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis. a. Jika ditolak atau ada perbaikan akan dikembalikan ke pemohon di OSS b. Jika diterima akan dilanjutkan pada Kepala Dinas.
  4. Kepala Dinas mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh Unit Perizinan. a. Jika ditolak atau ada perbaikan akan dikembalikan ke pemohon dengan memberikan informasi di OSS. b. Jika diterima sertifikat standar/izin usaha akan terbit di OSS.
  5. Pemohon bisa mencetak sertifikat standar/Izin Usaha di OSS

8 Hari Kerja

Gratis

Sertifikat Standar dan Izin

797156

-  email: dpmptsp.trenggalek@gmail.com

-  SMS/WA : 085235031166

-  Twitter : @SIGAP

-  Facebook : SIGAP DPMPTSP

Melalui sistem OSS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS