Pelayanan Poli DOTS

No. SK: 011 Tahun 2023

  1. Membawa kartu BPJS
  2. Membawa KTP
  3. Membawa kartu berobat

  1. 1. Pasien Diterima Petugas di Ruang Poli DOTS 2. Petugas Melakukan anamnesa,Pemeriksaan Fisik,Pengukuran Vital Sign, Berat Badan dan Tinggi Badan 3. Dilakukan konseling kepada keluarga terkait masalah kesehatan pada Pasien 4. Dilakukan Pemeriksaan penunjang ( bila diperlukan ) 5. Pemberian Therapi atau rujukan 6. Pengambilan obat di apotik puskesmas 7. Pasien diperbolehkan pulang

10 menit s/d 20 menit

1. Umum sesuai peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 05 Tahun 2012 

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

pelayanan poli DOTS

Email : puskesmaskpbugis@gmail.com 

Website: puskesmaskampungbugis.tanjungpinangkota.go.id 

Instagram: puskesmas.kampungbugis 

Facebook : puskesmas kampung Bugis 

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store