Pelayanan Hukum Gratis

No. SK: KEP-12/P.2.13/Cr.5/05/2024

  • Umum
    1. 1. Foto KTP atau Identitas Pemohon
  • 2. Stakeholder:
    1. Surat Pengantar / tugas dari lembaga / instansi

  • Prosedur Pelayanan Hukum Gratis
    1. n Prosedur 1. Tim JPN mendatangi lokasi yang sebelumnya sudah dikonfirmasi melalui perangkat setempat camat/lurah/Desa terkait kegiatan Pelayanan Hukum; 2. Menerima masyarakat perorangan ataupun kelompok terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi ataupun sekedar informasi seputar peraturan/regulasi; 3. Menyampaikan pemahaman kepada masyarakat yang melakukan konsul dengan cara memberikan pandangan seputar analisa yuridis dari suatu permasalahan; 4. Mencatat, melaporkan dan kemudian melakukan Dinamika Kelompok bersama dengan Tim JPN. 4. Jangka Waktu Penyelesaian 60 menit (terhitung setelah bertemu de

60 menit (terhitung setelah bertemu dengan pemberi layanan konsultasi)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan hukum dan Konsultasi Hukum

- Website: https://halojpn.id/satker/kn-poso
- Nomor Whatsapp : 0822 5888 0615

 - Email: datunkejariposo01@gmail.com 

- Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Poso

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Gratis "