Pelayanan Apotik

No. SK: 011 Tahun 2023

  1. Membawa kartu BPJS
  2. Membawa KTP
  3. Membawa kertas resep

  1. 1. Petugas menerima resep 2. Petugas Menyiapkan obat sesuai resep 3. Petugas Memberikan keterangan penggunaan pada kemasan obat 4. Pasien menunggu sesuai antrian 5. Petugas memberikan obat dan menjelaskan cara penggunaan obat 6. Pasien menandatangani lembar ceklis PIO dibelakang resep 7. Pasien melakukan pembayaran dikasir bila pasien umum. 8. Pasien diperbolehkan pulang

5 menit s/d 10 menit

1. Umum sesuai peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 05 Tahun 2012 

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Apotik

Email : puskesmaskpbugis@gmail.com 

Website: puskesmaskampungbugis.tanjungpinangkota.go.id 

Instagram: puskesmas.kampungbugis 

Facebook : puskesmas kampung Bugis 

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store