Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI

No. SK: 000.8.3.4/2072/Disdukcapil

  1. KK; dan
  2. KTP-el.

  1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
  2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map (apabila manual/luring)
  3. Mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id (apabila daring). Mekanisme: a. WNI mengisi F-1.03; b. WNI menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA kepada Dinas Dukcapil Kab/Kota; c. Dinas Dukcapil Kab/Kota menyerahkan SKPLN; d. Dinas Dukcapil Kab/Kota mengganti KK dan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah; e. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah; dan f. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali. Catatan : • WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya. (Pasal 18 ayat (3) UU 23/2006)
  4. Menunggu sampai status permohonan selesai
  5. Pemohon menerima email untuk mengambil Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN) dan Kartu Keluarga untuk sisa anggota keluarga yang tidak ikut pindah yang dicetak oleh Petugas Disdukcapil/dikirim melalui Gojek/Grab/dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)/secara mandiri (khusus untuk Kartu Keluarga)
  6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN) dan Kartu Keluarga untuk sisa anggota keluarga yang tidak ikut pindah kepada pemohon/ melalui Gojek / Grab (jika dicetak di Disdukcapil)

Adapun jangka waktu dan penyelesaian dalam penyelenggaraan pelayanan pada layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar adalah satu hari kerja. Produk pelayanan dapat diambil apabila sudah dianggap lengkap, benar dan selesai oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN) dan Kartu Keluarga untuk sisa anggota keluarga yang tidak ikut pindah

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dapat melalui:

  1. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar
        Jl. Majapahit No. 1 Lumintang, Denpasar
        Telp. (0361) 428597, 428510
  2. Layanan SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) dengan layar sentuh, scan QRcode atau pada website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id melalui sistem aplikasi SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  3. Email: dukcapildenpasar@gmail.com atau kependudukan@denpasarkota.go.id
  4. Layanan website: https://www.pengaduan.denpasarkota.go.id atau aplikasi mobile DPS (Denpasar Prama Sewaka)
  5. Layanan informasi melalui HP: 087-727-366-547
  6. Layanan pengaduan melalui Whatsapp: 087-860-892-401
  7. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://akuwaras.denpasarkota.go.id; https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI"