Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

  1. Fotocopy Identitas Korban dan/ Pelapor (KTP/KK/KIA/Akta Kelahiran
  2. Membawa surat keterangan bila korban dirujuk dari institusi atau lembaga lain
  3. Membawa hasil visum (bila telah melakukan visum)

Penjangkauan korban : 3 hari kerja

Pengaduan Langsung 120 menit

Pengaduan Tidak langsung 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

Kotak saran dan Pengaduan

Melalui No. HP/WA: 0823 8701010

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak"