Pelayanan Laboratorium

No. SK: 011 Tahun 2023

  1. Membawa kartu BPJS
  2. Membawa KTP
  3. Membawa kartu berobat
  4. Membawa form pengantar Laboratorium

  1. 1. Pasien diterima petugas labor dengan membawa permintaan pemeriksaan laboratorium dari poli rawat jalan/IGD/ranap 2. Dilakukan pengambilan spesimen dan pemeriksaan sesuai permintaan 3. Petugas mencatat hasil pada form hasil laboratorium 4. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien. 5. Pasien memberikan hasil pemeriksaan kepada unit terkait untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. 6. Pemberian Therapi atau rujukan 7. Pengambilan obat di apotik puskesmas 8. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir (untuk pasien rawat jalan umum) 9. Pasien diperbolehkan pulang

10 menit s/d 120 menit

1. Umum sesuai peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 05 Tahun 2012 

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Laboratorium

Email : puskesmaskpbugis@gmail.com 

Website: puskesmaskampungbugis.tanjungpinangkota.go.id 

Instagram: puskesmas.kampungbugis 

Facebook : puskesmas kampung Bugis 

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store