Layanan Penangan Hukum

No. SK: KEP-12/P.2.13/Cr.5/05/2024

  • Umum
    1. 1) fotokopi KTP / kartu identitas lainnya;
    2. 2) mengisi buku Tamu yang disediakan
  • 2. Stakeholder:
    1. 1) KTP / kartu identitas lainnya;
    2. 2) surat pengantar / tugas dari lembaga / instansi;
    3. 3) mengisi buku tamu yang disediakan

  • Prosedur Layanan Penerangan Hukum
    1. Tamu / Surat ? PTSP ? Menyerahkan KTP / Kartu Identitas ? Jaksa / Staff melakukan Telaahan ? Menentukan Jadwal Penerangan Hukum ? Melaksanakan Penerangan Hukum ? Selesai

Program Layanan Penanganan Hukum dilaksanakan 60 s/d 120 menit 

Tidak dipungut biaya

Penerangan Hukum

▪ Website: https://kejari-poso.kejaksaan.go.id/

 ▪ Instagram: @kejariposo_id 

▪ Nomor Whatsapp : 0821 8009 8884 

▪ Email: kejariposo001@gmail.com

 ▪ Email: intelposo@gmail.com 

Petugas informasi Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kantor Kejaksaan Negeri Poso

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penangan Hukum"