Layanan dan Penanganan Anak berhadapan dengan Hukum

  • Layanan dan Penanganan anak berhadapan dalam Hukum
    1. Kartu Keluarga
    2. KTP orang tua
    3. Akte Anak
    4. Surat Permohonan Pendampingan dari Kepolisian

  • Layanan dan Penanganan Anak berhadapan dengan Hukum
    1. 1. Pemohon membawa dan melengkapi berkas 2. verifikasi dari dinas sosial 3. pendamping rehsos akan membawa untuk melengkapi BAP dan rapsos 4. Pendampingan sidang dipengadilan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan dan Penanganan Anak berhadapan dengan Hukum

langsung ke dinas sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store