Layanan Penyuluhan Hukum

No. SK: KEP-12/P.2.13/Cr.5/05/2024

  • Umum
    1. 1) fotokopi KTP / kartu identitas lainnya;.
    2. 2) mengisi buku tamu yang disediakan
  • Stakeholder:
    1. 1) KTP / kartu identitas lainnya; instansi;
    2. 2) surat pengantar / tugas dari lembaga /
    3. 3) mengisi buku tamu yang disediakan

  • Prosedur Pelayanan Hukum
    1. Surat Masuk dari Pihak Sekolah / Komunitas melalui PTSP ? Disposisi Kepala Kejaksaan Negeri Poso kepada Kepala Seksi Intelijen ? Menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Penyuluhan Hukum (Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa) ? Berkoordinasi dengan sekolah / komunitas ? Melaksanakan Penyuluhan Hukum

Waktu Penyelesaian Penyuluhan Hukum antara 60 s/d 120 menit 

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan Hukum

▪ Website: https://kejari-poso.kejaksaan.go.id/

 ▪ Instagram: @kejariposo_id 

▪ Nomor Whatsapp : 0821 8009 8884

 ▪ Email: kejariposo001@gmail.com

▪ Email: intelposo@gmail.com 

Petugas informasi Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kantor Kejaksaan Negeri Poso

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyuluhan Hukum"