Pelayanan Pemberantasan Sarang Nyamuk

No. SK: 400.7/SK/009/AK-I/2024

  1. NIK dari KK/KTP
  2. Kunjungan 20 rumah untuk pemeriksaan jentik dari rumah pasien radius 100 meter

  1. 1. Pelaksana Program mendapat laporan dari rumah sakit maupun puskesmas 2. Pelaksana program menghubungi nakes desa untuk menindak lanjuti 3. Tenaga kesehatan desa menghubungi pasien yang akan dikunjungi 4. Pasien menyetujui dilakukan penyelidikan epidemiologi 5. Pelaksana program menyiapkan Form PE DBD dan Form pemeriksaan jentik 6. Tenaga kesehatan dan kader melalukan penyelidikan epidemiologi 20 rumah sekitar rumah pasien radius 100 meter (pemeriksaan jentik baik di dalam rumah maupun di luar rumah) 7. Jika ditemukan jentik maka ditulis (+) di form pemeriksaan jentik. 8. Tenaga kesehatan mengajarkan serta mengajak warga untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk 9. Fogging dilakukan apabila kasus semakin bertambah (bila perlu) 10. Pelaksana program mencatat hasil PE dan memasukkan aplikasi silantor

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan, Pemberian abate, Pemberantasan sarang nyamuk, Fogging

  1. Telp/ WA: 082130009234
  2. Telp/ WA Lapor Kand4 Pemkab Probolinggo: 081131001001
  3. Email : pkmsumberasih@gmail.com
  4. Website: http://puskesmas-sumberasih.probolinggokab.go.id (Sp4n Lapor!)
  5. Kotak Saran/ Pengaduan di Ruang tunggu pasien
  6. Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduan
  7. Media sosial: Facebook, Instagram, Tik-tok, Youtube (Puskesmas Sumberasih)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store