Rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Lanjut Usia terlantar ke Balai Perlindungan Sosial Lanjut Usia Terlantar

No. SK: 37

  1. Surat Permohonan dari keluarga/aparat desa/kelurahan untuk direhabilitasi
  2. Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan
  3. Surat keterangan kesehatan dari dokter
  4. Tidak mempunyai keluarga terlantar/diterlantarkan
  5. Foto copi Kartu Keluarga/KTP
  6. Ada pihak yang bertanggungjawab

  1. Pemohon datang ke ruangan pelayanan Dinas Sosial-P2KB untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas piket pada ruangan pelayanan: 1. Jika berkas permohonan tidak lengkap atau tidak benar, maka pemohon diminta untuk melengkapi 2. Jika berkas permohonan lengkap dan benar maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjut. 3. Pemohon memperoleh rekomendasi

Jika permohonan lengkap dan benar, maka akan diproses sesuai dengan waktu yang teah ditetapkan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan Pendampingan

Datang langsung ke kantor melalui petugas atau melalui  kotak 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Lanjut Usia terlantar ke Balai Perlindungan Sosial Lanjut Usia Terlantar"