Layanan Pengangkatan Anak orangtua tunggal

  • Layanan Pengangkatan Anak orangtua Tunggal
    1. Cota berusia serendahnya 30 Th dan 55 Th paling tua Sudah menikah 5 tahun masa pernikahan
    2. Surat Permohonan Izin Pengangkatan Anak Kepada Dinas Sosial Kab./Kota
    3. Surat keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
    4. Surat Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Jiwa Suami/Istri
    5. Surat Keterangan tentang fungsi Organ Reproduksi COTA dari Dokter spesialis Obsterti dan Ginekologi di Rumah Sakit Pemerintah
    6. Copy Akta Kelahiran COTA
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres setempat
    8. Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan COTA
    9. Copy Kartu Keluarga dan KTP COTA suami/istri
    10. Copy Akta Kelahiran Calon Anak Angkat Suami/Istri
    11. Surat Keterangan Penghasilan dari tempat Bekerja COTA
    12. Surat Keterangan Penghasilan Suami/Istri
    13. Surat Pernyataan Belum Mempunyai Anak
    14. Surat Pernyataan Jaminan Orangtua Angkat
    15. Surat Pernyataan Bahwa Pengangkatan Anak demi Kepentingan Anak
    16. Surat Pernyataan Keabsyahan Dokumen sesuai dengan Fakta yang sebenarnya
    17. Surat Pernyataan bahwa tidak akan mendiskriminasikan anak
    18. Surat Pernyataan akan memberitahukan asal usul anak angkat dan orangtuakandungnya
    19. Surat Pernyataan telah mengasuh anak
    20. Adanya Laporan sosial dari Peksos/LPA
    21. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
    22. Surat Berita Acara /Penyerahan dan Kuasa dari pihak Ibu Kandung kepada COTA
    23. Surat persetujuan pihak keluarga cota
    24. Foto calon Orangtua angkat dan calon anak angkat
    25. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi sosial Provinsi kepada Pengadilan
    26. Surat Keterangan Mampu secara EKonomi dari Kelurahan
    27. Surat pernyataan tidak berhak menjadi wali nikah
    28. Surat pernyataan akan menghibahkan sebagian harta
    29. Surat Pernyataan Motipasi Pengangkatan Anak
    30. Surat Pernyataan akan memberikan Asuransi pendidikan dan asuransi kesehatan kepada CAA
    31. Surat pernyataan akan memberikan hak dan status anak yang sama dengan anak kandung

  • Layanan Pengangkatan Anak orangtua tunggal
    1. 1. Pengajuan berkas dari COTA/Masyarakat 2. Verifikasi dan validasi berkas persyaratan adovsi COTA 3. Homebvisit/Penjangkauan kerumah COTA 4. Pembuatan laporan soisal COTA 5. Pembuatan surat pengantar rekomendasi dari dinsos Kabupaten ditujukan ke dinsos Provinsi 6. Penyerahan berkas COTA kedinsos Provinsi (TIM PIPA) 7. Surat izin pengasuhan sementara dari Dinsos Provinsi (TIM PIPA) selama 6 bulan 8. Monitoring dan laporan perkembangan anak (CAA) 9. Sidang Tim PIPA 10. Penetapan pengadilan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengangkatan anak orangtua tunggal

langsung ke dinas sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store