BP Gigi dan Mulut

No. SK: 193/SK/PKM.LWG/I/2023

  • Pasien Umum
    1. Membawa KTP dan Kartu kunjungan
  • Pasien BPJS
    1. Membawa kartu BPJ dan kartu kunjungan

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. a. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital : Tekanan darah, Nadi, Respirasi, dan suhu. b. Petugas melakukan anamnesa c. Petugas melakukan pemeriksaan gigi d. Petugas menentukan diagnose e. Petugas melakukan tindakan pengobatan gigi f. Petugas membuat resep g. Pasien membawa resep ke unit farmasi h. Bagi pasien umum setelah dari ruang farmasi menuju ke ruang kasir untuk melakukan pembayaran i. Bagi pasien BPJS setelah mendapat obat di ruang farmasi langsung pulang

1. Premedikasi : 10 menit 

2. Pencabutan Gigi Dewasa : 30 menit 

3. Pencabutan Gigi Sulung : 15 menit

4. Scaling : 60 menit 

5.Penambalan : 30 menit

Umum : Bayar sesuai PERDA NO 1172 Tahun 2015 

KIS/BPJS : Gratis sesuai Permenkes no 52 tahun 2016

Rekam medis berisi : • BB, TB, tanda- tanda vital • Pemeriksaan fisik gigi • Diagnosa penyakit • Tindakan/Therapi

a. Melalui kotak pengaduan;

 b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 085223784810;

 c. Email: pkm.leuwigoong@gmail.com; 

 d. Tatap muka (pengelola pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "BP Gigi dan Mulut"