Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  2. Membawa Fotokopi KTP
  3. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang menyerahkan berkas permohonan kepada Pengadministrasi Pelayanan
  2. Pengadministrasi Pelayanan melaksanakan verifikasi dan validasi serta mencatat dalam buku agenda
  3. Pengadministrasi Pelayanan memohon tandatangan Pejabat (Kasubbag/Kasi/Sekcam/Camat)
  4. Pengadministrasi Pelayanan membubuhkan cap dinas pada berkas yang sudah ditandatangani
  5. Pengadministrasi Pelayanan menyerahkan berkas kepada Pemohon dan diarahkan untuk proses selanjutnya ke Instansi yang berkepentingan (Dinas Pendidikan/ UPT Puskesmas, Baznas, dll)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu yang telah dilegalisasi

Pengaduan diterima secara langsung/ tatap muka, maupun melalui media sosial, website, telepon, kotak saran dan SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu"