E-Tilang Kejaksaan

  • Membawa KTP/SIM/Kartu Identitas yang berlalu
    1. Membawa Surat/Blanko Tilang Asli
    2. Slip bukti setoran pembayaran denda tilang

  1. Loket Kejari Sintang : Pelanggar Tilang- untuk mengetahui jumlah denda sesuai dputusan Pengadilan, pelanggar dapat mengakses website : tilang.kejaksaan.go.id - pelanggar membayar jumlah denda

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembayaran Tilang Online

dapat melalui sarana email,telp yang tertera di dalam website https://kejari-sintang.kejaksaan.go.id/contact/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E-Tilang Kejaksaan"