Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP-12/P.2.13/Cr.5/05/2024

  • Sistem Pelayanan PTSP
    1. 1. KTP / kartu identitas lainnya;n
    2. 2. mengisi buku Tamu yang disediaka

  • Prosedur PTSP
    1. Tamu / Surat ? ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Poso ? menyerahkan KTP/ kartu identitas lainnya ? mengisi form Surat Izin Masuk Buku Tamu ? petugas melakukan konfirmasi kepada Jaksa/staf yang dituju oleh tamu ? tamu diarahkan untuk menunggu.

Pelayanan hari Senin hingga Kamis, Pukul 08.00 s/d 16.00 WITA (Istirahat pukul 12.00-13.00 WITA), kecuali hari libur dan hari libur nasional; Jumat, Pukul 08.00 s/d 16.30 WITA (Istirahat pukul 11.30- 13.00 WITA).

Tidak dipungut biaya

-

- Website: https://kejari-poso.kejaksaan.go.id/ 

- Instagram: @kejariposo_id 

- Email: kejariposo001@gmail.com

 - Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Poso

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"