Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SKPI (Rusak/ Hilang/ Salah Pengetikan)

No. SK: 420/1755/Disdikbud/KU/V/20221

  1. Fotocopy Ijazah sebanyak 2 lembar
  2. Pas Photo sebanyak 2 lembar
  3. Materai Rp 10.000,-
  4. Blangko/Surat SKPI dari sekolah asal

  1. Pengguna layanan menyampaikan keperluan kepada petugas penerima tamu dan mengisi buku tamu.
  2. Petugas menerima tamu dan mengantarkan pemohon ke petugas verifikasi pada bidang
  3. Petugas verifikasi memeriksa persyaratan yang telah ditentukan jika telah sesuai maka akan disampaikan kepada pejabat yang berwenang
  4. Pejabat yang berwenang menandatangani Blangko/Surat SKPI
  5. Petugas mengarsipkan 1 lembar fotokopi yang telah disahkan
  6. Petugas menyerahkan blangko/surat SKPI yang diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SKPI

1. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara 

2. Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan: a. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas

b. Email: kaltara.pendidikan@gmail.com

c. Website: disdikbud.kaltaraprov.go.id

d. Aplikasi L4POR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SKPI (Rusak/ Hilang/ Salah Pengetikan)"