No. SK: 019/PKM.LWG/V/2024
10 Menit
Biaya pelayanan disatukan dengan biaya keseluruhan pelayanan rawat jalan dan dibayar di pelayanan Kasir dengan ketentuan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 1172 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
Kartu Kunjungan (bagi pasien baru), Rekam Medis Baru (bagi pasien baru), Formulir Resep
a. Melalui kotak pengaduan;
b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 085223784810;
c. Email: pkm.leuwigoong@gmail.com;
d. Tatap muka (pengelola pengaduan).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store