Rekomendasi Ijin Keramaian

No. SK: 188.45/09.1/350.25/2024

  1. Membawa surat pengantar ijin keramaian dari kepala desa
  2. Menyerahkan foto copy KTP penanggung-jawab kegiatan
  3. Menunjukan rekomendasi dari Polsek dan Koramil

Jika berkas lengkap danbenar

Tidak dipungut biaya

Ijin Keramaian

1.     D1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.     Media Sosial : Facebook, Instagram,Tiktok : kec_jelbuk

3.     Email : kec.jelbuk@jemberkab.go.id

4.     Kotak Pengaduan

5.     Website : kecamatan jelbuk.jemberkab.go.id

6.SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kec.jelbuk@jemberkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Keramaian"