Asistensi Penyusunan dan Verifikasi Dokumen Penganggaran (Rencana Kerja dan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Perangkat Daerah

No. SK: 000.8.3.3/0081/Bappeda

  1. Rancangan Dokumen Penganggaran (RKA/DPA) Perangkat Daerah
  2. Dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah.

  1. Perangkat Daerah menyerahkan Rancangan RKA/DPA Perangkat Daerah kepada Bappeda Kabupaten Garut.
  2. Tim Verifikator dan Asistensi Bappeda mempelajari Rancangan RKA/DPA Perangkat Daerah.
  3. Tim Verifikator dan Asistensi Bappeda melakukan pengendalian dan jika terdapat kekurangan dalam dokumen akan memberikan masukan kepada Perangkat Daerah.
  4. Perangkat Daerah menyempurnakan dokumen penganggaran sesuai masukan dari Tim Bappeda, kemudian hasilnya diserahkan kepada kembali kepada Bappeda.
  5. Bappeda memberikan Surat Pengantar Hasil Verifikasi Rancangan RKA/DPA.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rancangan Dokumen Penganggaran (RKA/DPA) Perangkat Daerah yang telah diverifikasi dan Surat Pengantar Hasil Verifikasi.


Pengaduan dapat disampaikan dengan cara:

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asistensi Penyusunan dan Verifikasi Dokumen Penganggaran (Rencana Kerja dan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Perangkat Daerah"