1. Standar pelayanan rekomendasi penerbitan izin usaha mikro (IUMK)

  1. 1. Surat Keterangan (Pengajuan Izin Usaha Mikro) dari Nagari
  2. 2. Foto Copy KK
  3. 3. Foto Copy KTK
  4. 4. Formulir dari DPMPTSP

  1. 1. Pemohon/pihak yang diberi kuasa datang lansung ke kantor Camat dengan membawa berkas persyaratan
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon/pihak yang diberi kuasa
  3. 3. Jika persyaratan sudah sesuai, maka petugas memproses Rekomendasi Penerbitan Izin Usaha Mikro (IUMK), jika berkas persyaratan tidak sesuai, maka berkas dikembalikan kepada pemohon/pihak yang diberi kuasa untuk dilengkapi.
  4. 4. Pemohon/pihak yang diberi kuasa menerima Rekomendasi Penerbitan Izin Usaha Mikro (IUMK).

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penerbitan Izin Usaha Mikro (IUMK),

Kontak Person : 0813-6338-8400

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Standar pelayanan rekomendasi penerbitan izin usaha mikro (IUMK) "