2. Standar pelayanan rekomendasi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB)

  1. 1. Surat Keterangan (Permohonan Izin Mendirikan Bangunan/IMB) yang sudah disahkan dari Nagari.
  2. 2. Foto Copy KK dan e-KTP.
  3. 3. Foto Copy NPWP
  4. 4. Formulir dari DPMPTSP.
  5. 5. Foto copy SPPT dan Pelunasannya
  6. 6. Foto copy Surat Keterangan kepemilikan tanah yang sah/sertifikat tanah/akta jual beli.

  1. 1. Pemohon/pihak yang diberi kuasa datang lansung ke kantor Camat dengan membawa berkas persyaratan
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon, jika lengkap ditindaklanjuti, jika tidak lengkap, maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi
  3. 3. Pemohon menerima Rekomendasi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),

Kontak Person : 0813-6338-8400

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Standar pelayanan rekomendasi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) "