Perpindahan Penduduk OA ITAP dalam NKRI

No. SK: 000.8.3.4/2072/Disdukcapil

  • Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota, Perpindahan OA antar Kab/Kota (Daerah Asal)
    1. Fotokopi KK;
    2. Fotokopi KTP-el;
    3. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
    4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
  • Pindah Datang OA antar Kab/Kota (Daerah Tujuan)
    1. SKPOA dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru

  • Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota
    1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
    2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map (apabila manual/luring)
    3. Mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id (apabila daring). Mekanisme: a. OA mengisi F-1.03; b. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP; c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; d. Dinas Dukcapil Kab/Kota menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; e. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan f. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru. Catatan : Tidak perlu diterbitkan SKP
    4. Menunggu sampai status permohonan selesai
    5. Pemohon menerima email untuk mengambil Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPOA), Kartu Keluarga, KTP-el dan KIA untuk pindah datang antar Kab/Kota (Daerah Tujuan) yang dicetak dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)/secara mandiri/oleh Petugas Disdukcapil/dikirim melalui Gojek / Grab
    6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPOA), Kartu Keluarga, KTP-el dan KIA untuk pindah datang antar Kab/Kota (Daerah Tujuan) kepada pemohon/ melalui Gojek / Grab (jika dicetak di Disdukcapil)
  • Perpindahan OA antar Kab/Kota (Daerah Asal)
    1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
    2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map (apabila manual/luring)
    3. Mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id (apabila daring). Mekanisme: a. OA mengisi F-1.03; b. OA melampirkan FC KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP c. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKP bagi OA yang pindah d. Dinas Dukcapil Kab/Kota tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan
    4. Menunggu sampai status permohonan selesai
    5. Pemohon menerima email untuk mengambil Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPOA), Kartu Keluarga, KTP-el dan KIA untuk pindah datang antar Kab/Kota (Daerah Tujuan) yang dicetak dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)/secara mandiri/oleh Petugas Disdukcapil/dikirim melalui Gojek / Grab
    6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPOA), Kartu Keluarga, KTP-el dan KIA untuk pindah datang antar Kab/Kota (Daerah Tujuan) kepada pemohon/ melalui Gojek / Grab (jika dicetak di Disdukcapil)
  • Pindah Datang OA antar Kab/Kota (Daerah Tujuan)
    1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
    2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map (apabila manual/luring)
    3. Mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id (apabila daring). Mekanisme: a. OA menyerahkan SKP; b. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan; c. OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan d. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.
    4. Menunggu sampai status permohonan selesai
    5. Pemohon menerima email untuk mengambil Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPOA), Kartu Keluarga, KTP-el dan KIA untuk pindah datang antar Kab/Kota (Daerah Tujuan) yang dicetak dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)/secara mandiri/oleh Petugas Disdukcapil/dikirim melalui Gojek / Grab
    6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPOA), Kartu Keluarga, KTP-el dan KIA untuk pindah datang antar Kab/Kota (Daerah Tujuan) kepada pemohon/ melalui Gojek / Grab (jika dicetak di Disdukcapil)

Adapun jangka waktu dan penyelesaian dalam penyelenggaraan pelayanan pada layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar adalah satu hari kerja. Produk pelayanan dapat diambil apabila sudah dianggap lengkap, benar dan selesai oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPOA), Kartu Keluarga, KTP-el dan KIA untuk pindah datang antar Kab/Kota (Daerah Tujuan)

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dapat melalui:

  1. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar
        Jl. Majapahit No. 1 Lumintang, Denpasar
        Telp. (0361) 428597, 428510
  2. Layanan SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) dengan layar sentuh, scan QRcode atau pada website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id melalui sistem aplikasi SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  3. Email: dukcapildenpasar@gmail.com atau kependudukan@denpasarkota.go.id
  4. Layanan website: https://www.pengaduan.denpasarkota.go.id atau aplikasi mobile DPS (Denpasar Prama Sewaka)
  5. Layanan informasi melalui HP: 087-727-366-547
  6. Layanan pengaduan melalui Whatsapp: 087-860-892-401
  7. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://akuwaras.denpasarkota.go.id; https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk OA ITAP dalam NKRI"