Kesehatan Lingkungan

No. SK: 800/002.1/SK/PUSK-AIRA/2024

  • Daftar Persyaratan
    1. Untuk kegiatan dalam gedung : Konsultasi pasien penyakit berbasis lingkungan harus membawa KTP, KK, Kartu BPJS, dan rujukan internal dari Dokter Umum
    2. Untuk kegiatan luar gedung : Untuk Konseling Luar gedung pasien rujukan pelayanan kesling, Tempat-Tempat Umum, Tempat Pengelolaan Makanan petugas membawa surat tugas dan form pemeriksaan
  • Waktu penyampaian persyaratan
    1. Untuk kegiatan dalam gedung penyampaian persyaratan saat melakukan pendaftaran, dan pada pagi hari saat membuka pelayanan.

  • Alur Pelayanan Konsultasi dalam gedung
    1. a. Petugas di ruang pemeriksaan umum memberikan rujukan internal kepada pasien untuk konsultasi ke petugas Kesling terkait penyakit berbasis lingkungan. b. Petugas kesling melakukan wawancara kepada pasien mengacu pada contoh bagan dan daftar pertanyaan konseling. c. Petugas kesling memberikan saran dan masukan terkait kesehatan lingkungan yang harus dilakukan di rumah. d. Petugas kesling mencatat hasil konseling dalam buku register pelayanan kesehatan lingkungan. Bila diperlukan kunjungan rumah, maka dijadwalkan untuk kunjungan luar gedung
  • Alur Pelayanan luar gedung
    1. a. Petugas melakukan perencanaan terkait kegiatan luar gedung. b. Petugas melaksanakan perencanaan kegiatan luar gedung dengan mempersiapkan alat dan bahan yang akan dipergunakan untuk inspeksi c. Setelah berada di lokasi petugas kesling menjelaskan kepada masyarakat pemilik sarana tentang kegiatan yang akan dilakukan d. Petugas melakukan evaluasi dan monitoring kegiatan.


15 - 30 menit

Tidak dipungut biaya

1.Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan pasien penyakit berbasis lingkungan dalam gedung. 2. Melakukan konseling luar gedung pelayanan kesehatan lingkungan 3.Melakukan pemeriksaan penduduk terhadap akses sanitasi yang layak (jamban sehat) 4.Melakukan pengawasan sarana air minum yang memenuhi syarat 5. Melakukan kegiatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 6. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan terhadap Sarana Air Bersih (SAB) 7. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan terhadap Tempat Fasilitas Umum (TPU) 8. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan terhadap Tempat Pengelolaan Makanan (TPM)

 

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media social

Facebook : Puskesmas Airpura

Instagram : puskesmas_airpura18

 Email : puskesmasairpura@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : Puskesmas Airpura Instagram : puskesmas_airpura18 Email : puskesmasairpura@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Lingkungan"