No. SK: 800/002.1/SK/PUSK-AIRA/2024
15 - 30 menit
Tidak dipungut biaya
1.Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan pasien penyakit berbasis lingkungan dalam gedung. 2. Melakukan konseling luar gedung pelayanan kesehatan lingkungan 3.Melakukan pemeriksaan penduduk terhadap akses sanitasi yang layak (jamban sehat) 4.Melakukan pengawasan sarana air minum yang memenuhi syarat 5. Melakukan kegiatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 6. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan terhadap Sarana Air Bersih (SAB) 7. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan terhadap Tempat Fasilitas Umum (TPU) 8. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan terhadap Tempat Pengelolaan Makanan (TPM)
1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media social
Facebook : Puskesmas Airpura
Instagram : puskesmas_airpura18
Email : puskesmasairpura@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store