Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah

No. SK: 000.060/02/400.07.009

  1. Foto copy Kartu Keluarga yg melepaskan dan menerima 1 (Satu) Lembar
  2. Foto copy KTP yang melepaskan dan yang menerima 1 (Satu) Lembar
  3. Surat Pengantar dari RT setempat
  4. Blangko Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah
  5. Foto copy KTP Saksi Batas
  6. Surat Asli dan fc. Asal Usul Tanah
  7. Kwintasi pembelian

  1. Pemohon datang langsung Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas Petugas menerima berkas pemohon yang sudah lengkap Pejabat yang berwenang memeriksa dan meneliti berkas atau data - data Tim Kelurahan, Ketua RT, pemohon, saksi batas dan Tim Kecamatan meninjau ke lapangan untuk pengukuran, dsb Petugas meminta paraf kepada pejabat yang berwenang Petugas meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang Petugas memberi nomor register pada surat yang sudah bertanda tangan Petugas memberikan surat kepada pemohon

1 sampai 3 hari kerja 

'Biaya transportasi dan konsumsi (Akomodasi) untuk Tim ke lapangan ditanggung pemohon



Kasi Pemerintahan, Trantib

Telp. 0541-290294 

 Kotak Pengaduan; datang langsung 

 Facebook : Kelurahan Bukit Pinang 

 Email : kelurahanbukitpinang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPENDUK