Konsultasi Kelinmasan

No. SK: 100.3.6/010/100.15

  1. Membawa Kartu Identitas
  2. Mengisi Buku Tamu

  1. Petugas/Admin menerima Pemohon
  2. Petugas/Admin melaporkan kepada Pimpinan tentang keperluan konsultasi pemohon
  3. Pemimpin menunjuk Pejabat/Petugas yang akan melayani konsultasi Pemohon
  4. Pejabat/Petugas yang ditunjuk melakukan layanan konsultasi
  5. Pembuatan laporan Giat Linmas

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Konsultasi Kelinmasan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui:

1. Telepon (0541) 731351

2. WhatsApp 085652164568 (Sdr. Ardiansyah, S.Sos)

3. Kunjungan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Kelinmasan"