Remisi Narapidana

  1. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan
  2. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir
  3. telah menjalani masa pidana lebih dari 1/3 (satu per tiga) masa pidana
  4. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan dengan predikat baik
  5. Salinan kutipan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  6. Surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Rutan;
  7. Salinan register F dari Kepala Rutan;
  8. Salinan daftar perubahan dari Kepala Rutan;
  9. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Rutan.

  1. Pemberian remisi dilaksanakan melalui Sistem Database Pemasyarakatan
  2. TPP Rutan merekomendasikan usulan pemberian Remisi bagi Narapidana kepada Kepala Rutan berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan;
  3. Terhadap rekomendasi usulan pemberian remisi, Kepala Rutan dapat menyetujui atau tidak menyetujui;
  4. Dalam hal Kepala Rutan menyetujui usulan pemberian remisi, Kepala Rutan menyampaikan usulan pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah;
  5. Dalam hal Kepala Rutan tidak menyetujui usulan pemberian remisi, Kepala Rutan menetapkan keputusan tentang Narapidana yang tidak diusulkan mendapatkan remisi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah.
  6. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi usulan dan hasil verifikasi disampaikan kepada Direktur Jenderal
  7. Direktur Jenderal melakukan verifikasi usulan pemberian Remisi
  8. Penandatanganan elektronik Surat Keputusan Remisi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
  9. Rutan mencetak surat keputusan kolektif remisi, H-3 tanggal pemberian remisi.
  10. SK Remisi diberitahukan kepada Narapidana

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Remisi

Telpon/ SMS : 082246548164 

Email Aduan : rutan.batusangkar@yahoo.co.id 

WA GRUP SANAK RUTABA : https://chat.whatsapp.com/K7LOSv5MLmFFNlsSvNckoJ


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA GRUP SANAK RUTABA : https://chat.whatsapp.com/K7LOSv5MLmFFNlsSvNckoJ

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Remisi Narapidana"