Pelayanan Permohonan Fasilitasi Sertifikat Tenaga Terampil Konstruksi

No. SK: 113

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Menyerahkan Fotocopy KTP
  3. Menyerahkan Foto 3x4 2 Lembar
  4. Menyerahkan daftar Pengalaman Kerja
  5. Menyerahkan Izajah
  6. Menyerahkan pernyataan Kebenaran data

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas memeriksa berkas Pemohon;
  3. Verifikasi data pemohon
  4. Memberikan identifikasi/Penilaian jabatan kerja.
  5. Pembekalan Peserta
  6. Mou dengan Pihak ke 3( LSP )
  7. Uji Kompetensi oleh assessor

Maksimal 3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Fasilitasi sertifikat tenaga terampil konstruksi

Media   langsung   atau   tatap   muka   oleh   Bidang Jasa Konstruksi Dinas PU-PR Kabupaten Bengkulu Selatan

HP : 082182055311 (Nopianti Eka Sari)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : dnspupr.bs@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Fasilitasi Sertifikat Tenaga Terampil Konstruksi"