Penerbitan KARIS-KARSU

No. SK: 800/1258/43/2023

  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. Laporan Perkawinan Pertama (LPP) / Laporan Perkawinan Janda / Duda, yang telah ditandatangani dan diketahui oleh Kepala OPD PNS yang bersangkutan
  3. Foto Copy (legalisir) Akta Nikah / Surat Nikah
  4. Foto Copy (legalisir) SK CPNS
  5. Foto Copy (legalisir) SK PNS
  6. Pas photo (Istri/Suami) hitam putih ukuran 2x3
  7. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (Jika mengajukan penerbitan kembali karena HILANG)
  8. Foto Copy (legalisir) Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian / Surat Keterangan Perceraian (Jika mengajukan Penerbitan baru bagi Perkawinan Janda / Duda)
  9. Karis / Karsu Asli, bagi yang mengusulkan Perbaikan karena kesalahan data / Penerbitan kembali karena Rusak / Penerbitan baru bagi Perkawinan Janda / Duda

  1. Pegawai yang mengusulkan datang langsung menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas di BKPSDM Kabupaten tanggamus
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas usulan
  3. Jika berkas yang diserahkan belum lengkap atau belum sesuai, maka berkas akan dikembalikan kepada pegawai yang mengusulkan untuk dilengkapi kembali
  4. Jika berkas yang diserahkan sudah lengkap dan sesuai persyaratan maka akan diterima oleh petugas untuk diproses lebih lanjut
  5. Petugas melakukan pemrosesan usulan dengan membuat surat pengantar dan lampiran yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM
  6. Petugas memindai berkas usulan dan Surat Pengantar untuk diusulkan penerbitan Karis / Karsunya ke Kanreg V BKN Jakarta dengan mengunggah soft file berkas persyaratan melalui aplikasi SiONDEL
  7. Berkas yang sudah diunggah akan diverifikasi oleh petugas di Kanreg V BKN Jakarta
  8. Jika berkas yang diverifikasi tidak sesuai, maka akan disampaikan pemberitahuan kepada petugas di Instansi melalui Aplikasi SiONDEL
  9. Jika berkas yang diverifikasi telah sesuai, maka akan diterbitkan Karis / Karsu dan di cetak di Kanreg V BKN Jakarta
  10. Kartu dikirim dari Kanreg V BKN Jakarta ke BKPSDM Kabupaten Tanggamus
  11. Kartu yang telah diterima oleh BKPSDM Kabupaten Tanggamus akan didistribusikan kepada pengusul

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Suami / Kartu Istri

Telepon           : (0722) 21863

Email   : mutasi.bkpsdmtgm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KARIS-KARSU"