Pembebasan Bersyarat

  1. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
  2. menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3. apabila penahanan terputus maka berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sejak mulai ditahan kembali didalam Rutan;
  4. telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani;
  5. petikan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  6. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Rutan;
  7. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
  8. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan;
  9. salinan register F dari Kepala Rutan;
  10. salinan daftar perubahan dari Kepala Rutan;
  11. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  12. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain : Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat.
  13. salinan surat keterangan pelaku utama dari kejaksaan bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana money laundering, trafficking, illegal logging dan illegal fishing;

  1. Petugas Rutan mendata Narapidana yang akan diusulkan pemberian pembebasan bersyarat;
  2. Pemenuhan Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen;
  3. TPP Rutan merekomendasikan usulan pembebasan bersyarat kepada Kepala Rutan berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi syarat;
  4. Apabila Kepala Rutan menyetujui usulan berdasarkan rekomendasi TPP Rutan, selanjutnya Kepala Rutan menyampaikan usulan tersebut kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah;
  5. Berkas usulan pembebasan bersyarat di upload ke Sistem Informasi Pemasyarakatan melalui SDP Fitur Integrasi;
  6. Apabila ada permintaan perbaikan usulan pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, maka petugas Rutan melakukan perbaikan;
  7. Hasil perbaikan usulan pemberian pembebasan bersyarat disampaikan kembali oleh Kepala Rutan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah;
  8. Petugas mencetak salinan keputusan pembebasan bersyarat yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  9. Petugas melakukan pengecekan terhadap salinan keputusan pembebasan bersyarat;
  10. Apabila terdapat kesalahan terhadap salinan keputusan pembebasan bersyarat disampaikan Kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
  11. Berdasarkan hasil verifikasi apabila terdapat perbaikan maka usulan pembebasan bersyarat dikembalikan kepada Kepala Rutan untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah;
  12. TPP Pusat memberikan rekomendasi terhadap usulan pembebasan bersyarat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
  13. Direktur Jenderal Pemasyarakatan meminta rekomendasi dari instansi terkait;
  14. Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengirimkan hasil verifikasi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan terhadap keputusan pemberian pembebasan bersyarat;
  15. Dalam hal Menteri memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian pembebasan bersyarat;
  16. Petugas berdasarkan penetapan keputusan pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan otorisasi ke UPT Pemasyarakatan dan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Dirjenpas

Telpon/ SMS : 082246548164 

Email Aduan : rutan.batusangkar@yahoo.co.id 

WA GRUP SANAK RUTABA : https://chat.whatsapp.com/K7LOSv5MLmFFNlsSvNckoJ


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA GRUP SANAK RUTABA : https://chat.whatsapp.com/K7LOSv5MLmFFNlsSvNckoJ

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembebasan Bersyarat"