Pelayanan Imunisasi

No. SK: 011 Tahun 2023

  1. Membawa kartu BPJS
  2. Membawa KTP
  3. Membawa kartu berobat
  4. Buku KIA
  5. Kartu Imunisasi

  1. 1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 2. Pasien diterima oleh petugas pendaftaran 3. Petugas Pendaftaran mengentrikan data pasien dan mencarikan File register medik untuk pasien lama,dan membuat file baru untuk pasien baru. 4. Pasien diterima petugas diruang imunisasi 5. Petugas melakukan skreening,konseling imunisasi kepada orangtua balita/pasien 6. Pasien diberikan imunisasi 7. Dilakukan pemantauan pasca imunisasi oleh petugas 8. Pemberian antipireutik ( anti demam ) 9. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir( untuk pasien rawat jalan umum ) 10. Pasien diperbolehkan pulang

20 menit s/d 30 menit

1.Umum sesuai peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 05 Tahun 2012 

2.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Imunisasi

Email : puskesmaskpbugis@gmail.com 

Website: puskesmaskampungbugis.tanjungpinangkota.go.id 

Instagram: puskesmas.kampungbugis 

Facebook : puskesmas kampung Bugis 

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store