ibu hamil

  • Pasien Umum
    1. Identitas diri KTP/KK/SIM Buku KIA Kartu KB bagi setiap akseptor
  • Pasien BPJS
    1. Identitas diri KTP/KK/SIM Kartu JKN/BPJS Buku KIA Kartu KB bagi setiap akseptor

  • Pasien Umum
    1. 1. Petugas mengarahkan pasien dengan kondisi gawat darurat ke ruang tindakan/gawat darurat untuk mendapatkan penanganan segera. 2. Bila bukan termasuk kasus gawat darurat, petugas registrasi melakukan pendaftaran pasien kemudian mengarahkan pasien ke ruang pelayanan klaster 2 (Ibu Hamil – KIA KB) untuk mendapatkan pemeriksaan (anamnesis dan pemeriksaan fisik) serta penanganan yang komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) sesuai paket layanan pada klaster 2. 3. Apabila layanan tidak dapat diberikan secara lengkap pada saat kunjungan karena kondisi pasien atau hal lainnya, petugas melakukan penjadwalan skrining/pelayanan lanjutan pada waktu dan tempat yang disepakati bersama pasien. 4. Bila pasien membutuhkan pelayanan lainnya maka dapat dilakukan rujukan internal untuk diberikan pelayanan yang diperlukan seperti tindakan medis, laboratorium, rawat inap, dan pelayanan klaster lainnya. Setelah mendapatkan pelayanan yang sesuai, pasien dapat kembali ke petugas klaster 2 untuk konsultasi kembali jika diperlukan. 5. Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan, maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter) dan pulang. 6. Bila pasien membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke FKRTL dan fasilitas lainnya (misal rujukan sosial dan hukum). 7. Petugas klaster 2 mencatat seluruh pelayanan yang dilakukan ke dalam sistem informasi dan melakukan PWS melalui analisis beban penyakit yang meliputi morbiditas dan cakupan pelayanan dengan memanfaatkan dashboard situasi kesehatan. 8. Data untuk PWS juga dapat berasal dari faskes lainnya di wilayah kerja Puskesmas. 9. Hasil PWS yang membutuhkan tindak lanjut di tingkat desa/kelurahan diinformasikan ke petugas di Pustu.
  • PASIEN BPJS
    1. 1. Petugas mengarahkan pasien dengan kondisi gawat darurat ke ruang tindakan/gawat darurat untuk mendapatkan penanganan segera. 2. Bila bukan termasuk kasus gawat darurat, petugas registrasi melakukan pendaftaran pasien kemudian mengarahkan pasien ke ruang pelayanan klaster 2 (Ibu Hamil – KIA KB) untuk mendapatkan pemeriksaan (anamnesis dan pemeriksaan fisik) serta penanganan yang komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) sesuai paket layanan pada klaster 2. 3. Apabila layanan tidak dapat diberikan secara lengkap pada saat kunjungan karena kondisi pasien atau hal lainnya, petugas melakukan penjadwalan skrining/pelayanan lanjutan pada waktu dan tempat yang disepakati bersama pasien. 4. Bila pasien membutuhkan pelayanan lainnya maka dapat dilakukan rujukan internal untuk diberikan pelayanan yang diperlukan seperti tindakan medis, laboratorium, rawat inap, dan pelayanan klaster lainnya. Setelah mendapatkan pelayanan yang sesuai, pasien dapat kembali ke petugas klaster 2 untuk konsultasi kembali jika diperlukan. 5. Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan, maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter) dan pulang. 6. Bila pasien membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke FKRTL dan fasilitas lainnya (misal rujukan sosial dan hukum). 7. Petugas klaster 2 mencatat seluruh pelayanan yang dilakukan ke dalam sistem informasi dan melakukan PWS melalui analisis beban penyakit yang meliputi morbiditas dan cakupan pelayanan dengan memanfaatkan dashboard situasi kesehatan. 8. Data untuk PWS juga dapat berasal dari faskes lainnya di wilayah kerja Puskesmas. 9. Hasil PWS yang membutuhkan tindak lanjut di tingkat desa/kelurahan diinformasikan ke petugas di Pustu.

untuk pasien baru pelayanan dilaksanakan selama 15 menit dan pasien lama selama 10 menit

 pemeriksaan pasien BPJS Tidak di tarif

Pemeriksaan Pasen Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. ANC Terpadu (6x + USG oleh dokter) 2. Kelas Ibu Hamil 3. Pemberian MT Ibu Hamil KEK 4. Persalinan Normal 5. Pelayanan Nifas dan pelayanan KB pasca persalinan 6. Pelayanan pengobatan 7. Pelayanan KB 8. Pelayanan pemeriksaan Pra Nikah (Catin) 9. Pemeriksaaan Spesimen

1, Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

WA/SMS/TELEPON : 089507065337

Facebook : Puskesmas Karangsari

IG : upt_puskesmaskarangsari

Email : pkm.karangsari3@gmail.com

Kotak Saran

2. Penanggungjawab Pengaduan mencatat seluruh pengaduan dari masyarakat.

3. Penanggungjawab Pengaduan membuat laporan ke Tim Admen

4.Tim Admen menindaklanjuti Keluhan tersebut;

5. Pengaduan yang belum bisa diselesaikan oleh Tim Admen kemudian akan di bahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).

6.Tindak lanjut pengaduan akan di umumkan di papan umpan balik/media sosial dan/atau di lokakaryamini tiga bulanan dengan lintas sektor;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "ibu hamil"