Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan

No. SK: 29

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Fotocopy Identitas yang masih berlaku (KTP/ Kartu pelajar/Kartu Mahasiswa) sebanyak 1 lembar
  3. Pas Foto 3 x 2 1 lembar

  1. Petugas menyiapkan dan meyerahkan formulir pendaftaran anggota;
  2. Pemustaka mengisi formulir pendaftaran;
  3. Pemustaka menyerahkan persyaratan;
  4. Petugas menverifikasi keabsaan kelengkapan persyaratan;
  5. Petugas mengentri data mengambil foto permohonan untuk melengkapi identitas KTA;
  6. Petugas mencetak KTA;
  7. Mencatat data keanggotaan baru di buku induk anggota;
  8. Petugas menyerahkan KTA kepada pemustaka/pemohon;
  9. Pemustaka/permohonan menerima KTA.

15 menit apabila blangko KTA tersedia 7 - 10 hari apabila stock blangko habis.

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan

-Datang Langsung ke Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkulu Selatan yang beralamat di:

1. Jalan Affan Bachsin Manna

2. Jalan Kemas Jamaluddin No. 24 Manna

- Laman: perpus-arsip.bengkuluselatankab.go.id

- Facebook: perpusdabengsel

- Instagram: perpusdabengsel

- Pos-el: perpus-arsip@bengkuluselatankab.go.id

- Telp. (0739) 22473 Fax. 22473

- Kotak Saran /Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store