Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 440/1766/311.09/2023

  1. Untuk pasien JPK Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) 5 lembar untuk Rawat jalan dan 10 lembar untuk rawat inap
  2. Untuk paien JPK Membawa fotocpoy KTP 5 lembar untuk rawat jalan dan 10 lembar untuk rawat inap
  3. Untuk Pasien BPJS membawa KTP dan kartu BPJS (jika ada)

  1. 1) Dokter/Perawat/Bidan menerima pasien datang 2) Petugas menggunakan APD sesuai indikasi 3) Dokter/Perawat/Bidan melakukan triase 4) Dokter/Perawat/Bidan menempatkan pasien pada tempat yang disediakan 5) Jika pasien lebih dari satu, petugas mengidentifikasi pasien berdasarkan prioritas penangan (pasien gawat tidak darurat, pasien darurat tidak gawat, pasien gawat darurat), 6) Dokter/Perawat/Bidan mengidentifikasi masalah kesehatan pasien 7) Dokter/Perawat/Bidan mempersiapkan alat – alat yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan pasien 8) Dokter/Perawat/Bidan menilai kesadaran pasien dengan GCS 9) Dokter/Perawat/Bidan mengecek airway dan melakukan tindakan bila terjadi sumbatan jalan nafas 10) Dokter/Perawat/Bidan memastikan bahwa pernafasan tidak terganggu, apabila terjadi gangguan, petugas memberikan bantuan pernafasan 11) Dokter/Perawat/Bidan memperbaiki peredaran darah. Jika ada perdarahan, petugas melakukan tindakan untuk menghentikan perdarahan 12) Dokter/Perawat/Bidan memasang IV line jika terdapat tanda – tanda kekurangan cairan pada pasien 13) Dokter/Perawat/Bidan memberikan obat sesuai kebutuhan pasien 14) Dokter/Perawat/Bidan melakukan Resusitasi Jantung Paru jika terjadi henti jantung, 15) Dokter/Perawat/Bidan memastikan pasien bahwa pasien dalam kondisi stabil, 16) Dokter/Perawat/Bidan melakukan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu apabila diperlukan, 17) Dokter/Perawat/Bidan mendekontaminasi alat – alat yang telah digunakan dan bahan habis pakai, 18) Dokter/Perawat/Bidan mencuci alat – alat yang telah digunakan, 19) Dokter/Perawat/Bidan mensterilkan alat – alat yang telah digunakan, 20) Dokter/perawat/Bidan bahan habis pakai pada tempat sampah medis, 21) Petugas mencuci tangan, 22) Petugas mendokumentasikan kegiatan di dalam rekam medis pasien

Label Merah : 1-5 menit

Label Kuning : 45 menit

Label Hijau : 60 menit

1.      Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2.      Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3.      Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten jember

4.   Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No. 63 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin ( SPM) Yang Di jamin Pemerintah Kabupaten Jember.

Pelayanan kegawatdaruratan

1.     SMS/WA : 081132221125

2.     Telepon : (0336) 881078

3.     Instagram: Puskesmas Ambulu

4.     Email : puskesmas.ambulu2020@gmail.com

5.     Youtube : Puskesmas Ambulu

6.     Secara tertulis : kotak saran

7.     Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Ambulu

8.    Link : http://surl.li/ontih

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-