Penerbitan SK Mutasi Dalam Satu Instansi

No. SK: 800/1258/43/2023

  1. Surat Permohonan PNS yang bersangkutan
  2. Rekomendasi Alih Tugas dari Kepala Perangkat Daerah Asal
  3. Rekomendasi Alih Tugas dari Kepala Perangkat Daerah Penerima yang menyebutkan Jabatan yang akan diduduki
  4. Fotocopy SK CPNS (80%)
  5. Fotocopy SK PNS (100%)
  6. Fotocopy SK Jabatan Terakhir
  7. Fotocopy SK Pengkat Terakhir
  8. Fotocopy SKP 2 (Dua) tahun terakhir
  9. Biodata / Daftar Riwayat Hidup

  1. BKPSDM Tanggamus menerima surat permohonan pribadi dan kelengkapan berkas dari Pegawai yang mengurus Alih Tugas / Mutasi
  2. Surat permohonan dan kelengkapan berkas di disposisi
  3. Bidang Formasi dan Mutasi menerima berkas yang di disposisi
  4. Menghimpun usulan Alih Tugas / Mutasi untuk di putuskan dalam rapat Tim Penilaian Kinerja PNS
  5. Tim Penilaian Kinerja PNS memberikan pertimbangan atas usulan mutasi
  6. Berdasarkan pertimbangan Tim Penilaian Kinerja PNS, jika disetujui maka BKPSDM Tanggamus membuat Konsep Surat Keputusan dan Nota Dinas untuk untuk ditandatangani / disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati)
  7. Surat Keputusan yang telah ditandatangani oleh PPK didistribusikan kepada PNS yang bersangkutan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Mutasi dalam Satu Instansi

Telepon           : (0722) 21863

Email   : mutasi.bkpsdmtgm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK Mutasi Dalam Satu Instansi"