Surat Keterangan Penambahan

No. SK: 141/ 74 /IX/2023

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa dokumen anggota keluarga yang ditambahkan (surat keterangan dari rumah sakit/surat pindah dari tempat lain)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penambahan

https://drive.google.com/file/d/1KSiIteGBeVeYvw3u1aZ1HjhsU5X243tw/view?usp=drive_link

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penambahan"