Standar Pelayanan Laboratorium

No. SK: KS.08.02/125 / SK / PKM-BBL / I / 2022

  • Pasien Umum dan BPJS
    1. Rekam Medis

  • Sistim, mekanisme dan Prosedur
    1. Pasien datang, mendaftarkan diri di loket pendaftaran Puskesmas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
    2. Pasien menuju ruangan pemeriksaan dokter untuk diperiksa, dan bila diperlukan, diberi formulir permintaan pemeriksaan laboratorium. a. Pasien rujukan dokter dari luar Puskesmas yang datang ke Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan laboratorium setelah mendaftarkan di loket pendaftaran Puskesmas, langsung menuju ruangan laboratorium untuk menyerahkan formulir permintaan rujukan pemeriksaan laboratorium dari dokter yang merujuknya.
    3. Petugas laboratorium menggunakan APD
    4. Menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium kepada petugas laboratorium.
    5. Setelah menyerahkan formulir permintaan laboratorium, pasien diambil spesimennya.
    6. Spesimen yang telah diambil lalu diperiksa oleh petugas laboratorium.
    7. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada penanggung jawab laboratorium untuk dilakukan validasi
    8. Formulir hasil pemeriksaan laboratorium diletakan diloket penyerahan hasil.
    9. Formulir hasil pemeriksaan laboratorium dibawa oleh pasien ke ruang pemeriksaan dokter untuk mendapat penjelasan dari dokter tentang hasil pemeriksaan laboratorium tersebut.kemudian menuju loket pembayaran untuk penyelesaian administrasi bagi pasien umum/yang tidak ditanggung BPJS. a.Untuk pasien rujukan melakukan pembayaran di loket kemudian formulir hasil pemeriksaan laboratorium langsung dibawa ke dokter yang merujuk.
    10. Formulir hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan oleh dokter pemeriksa kepada pasien.

  1. 1.  HEMATOLOGI

    ·         Hematologi Lengkap       : 60 Menit

    ·         Hematologi Rutin           : 15 Menit

    ·         Golongan Darah            : 5   Menit

    ·         Laju Endap Darah         : 60 Menit

    2.  KIMIA KLINIK

    ·         Gula Darah Puasa         : 5 Menit

    ·         Gula Darah Sewaktu      : 5 Menit

    ·         Gula Darah 2jam PP      : 5 Menit

    ·         Cholesterol Total            : 25 Menit

    ·         Cholesterol HDL             : 30 Menit

    ·         Cholesterol LDL              : 30 Menit

    ·         Trigliserida                      : 25 Menit

    ·         SGOT                              : 25 Menit

    ·         SGPT                               : 25 Menit

    ·         Asam Urat                       : 25 Menit

    ·         Ureum                             : 30 Menit

    ·         Kreatinin                         : 30 Menit

    3.  IMUNOLOGI

    ·         WIDAL                             : 20 Menit

    ·         Anti HIV                          : 15 Menit

    ·         Malaria                           : 15 Menit       

    ·         HbsAg                             : 15 Menit

    ·         Rapid Test Syphilis         : 15 Menit

    4.  MIKROBIOLOGI

    ·         BTA Sewaktu                  : 60 Menit

    ·         BTA Pagi                         : 60 Menit

    ·         BTA Sewaktu                  : 60 Menit

    5.  URINE

    ·         Urine Lengkap                : 30 Menit

    ·         Test Kehamilan               : 10 Menit

    ·         Protein Urine                  : 10 menit

    6.  FESES RUTIN                          : 30 Menit

  1. Peserta BPJS tidak dipungut biaya,
  2. Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun  2015)

Klaster 5

  1. secara tertulis melalui kotak saran
  2. Melalui Tlp 0262 2816158/WA 085314766606
  3. Melalui : FB : WEB : www.puskesmasbungbulang.com
  4. Melalui loket informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"