Surat Keterangan Belum Menikah

No. SK: 000.060/02/400.07.009

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Data / berkas pendukung lainnya jika diperlukan

  1. Secara Manual : Pemohon datang langsung Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas Petugas menerima berkas pemohon Pejabat yang berwenang memeriksa dan meneliti berkas atau data - data Petugas membuatkan surat Petugas meminta paraf kepada pejabat yang berwenang Petugas meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang Petugas memberi nomor register pada surat yang sudah bertanda tangan Petugas memberikan surat kepada pemohon
  2. Secara Elektronik : - SIPENDUK Pemohon datang langsung Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas Petugas menerima berkas pemohon Pejabat yang berwenang memeriksa dan meneliti berkas atau data - data Petugas membuatkan surat, menggunakan aplikasi e - kelurahan di SIPENDUK untuk membuat surat secara digital, dipilih surat Keterangan Belum Menikah Petugas meminta paraf kepada pejabat yang berwenang Petugas meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang Petugas memberikan surat kepada pemohon - e - warga Download aplikasi e - warga di smartphone / hp android Daftarkan identitas diri untuk bisa login Login menggunakan NIK dan pasword yang sudah didaftarkan Klik layanan Klik daftar layanan warga sesuai dengan surat yang diinginkan (Surat Keterangan Belum Menikah) Isi form di aplikasi sesuai data diri dan sesuai keperluannya Pihak kelurahan memproses surat yang melalui aplikasi SIPENDUK dan segera mencetak, apabila pengisian form sesuai dengan identitas pemohon Pemohon bisa langsung mengambil suratnya ke Kelurahan dengan membawa persyaratan lengkap sesuai dengan yang tertera pada aplikasi dan sesuai dengan jam atau waktu yang telah ditentukan

15 Menit secara manual, 10 Menit secara elektronik

Tidak dipungut biaya

Kasi Pemberdayaan Masyarakat

Telp. 0541-290294

Kotak Pengaduan; datang langsung

Facebook : Kelurahan Bukit Pinang

Email : kelurahanbukitpinang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPENDUK