Penjaminan Keamanan Bahan Pangan Asal Hewan

No. SK: 524/122-SOP. Penjaminan Keamanan Bahan Pangan Asal

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa surat permohonan pengambilan sampel bahan pangan

  • Pelaku Usaha Bahan Pangan Asal Hewan
    1. Tim Penjaminan Bahan Pangan Asal Hewan melakukan pengecekan dan pengambilan sampel Pengiriman sampel ke laboratorium bahan pangan Pengambilan hasil laboratorium Menyusun laporan hasil laboratorium

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Penjaminan Bahan Pangan Asal Hewan

Penanganan pengaduan dapat melalui medsos/contact person Dinas Peternakan Kab. Trenggalek dan pengaduan akan segera ditanggapi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjaminan Keamanan Bahan Pangan Asal Hewan"