Pelayanan Pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  • Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi PTK di Sekolah Negeri
    1. Terdata dalam DAPODIK
    2. Masa Kerja minimal 2 tahun dan tidak pernah terputus
    3. Pendidikan minimal S1 bagi Guru, Kepala Labor dan Kepala Tata Usaha.
    4. Pendidikan minimal D2 Guru bagi Pustakawan/ wati
    5. Pendidikan minimal SMA sederajat bagi Tenaga Administrasi Sekolah, Labor
    6. Pendidikan minimal SMP sederajat bagi Penjaga Sekolah, Cleaning Service dan Petugas Taman
    7. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi PTK di Sekolah Swasta
    1. Masa Kerja Minimal 3 tahun dan Tidak Terputus
    2. Persayaratan lainnya sama seperti pada Sekolah Negeri

  • Menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang sudah diunggah oleh pemohon
    1. Persetujuan oleh Dinas PKO Kabupaten Sikka melalui aplikasi DAPODIK berdasarkan keabsahan Dokumen yang diunggah oleh pemohon
    2. Melaporkan kepada Kepala Seksi/ Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan

1. Menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang sudah diunggah oleh pemohon (10 menit).

2. Persetujuan oleh Dinas PKO Kabupaten Sikka terhadap berkas dokumen yang diunggah oleh pemohon. (1 menit)

3. Melaporkan kepada Kepala Seksi dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan (1 menit)

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Berkas Pengusulan NUPTK by SIM PKB ke Kemendikbud Ristek RI

1. Melalui Grup Whatsapp Bidang Pembinaan Ketenagaan.

2. Contact Person : 082146755317

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Verval PTK melalui DAPODIK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan"