Pensiun

No. SK: 800/1258/43/2023

  1. Permohonan yang bersangkutan
  2. Fotocopy sah SK CPNS dan PNS(100%)
  3. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir
  4. Fotocopy sah Kartu Pegawai
  5. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  6. Fotocopy sah SK Gaji Berkala Terakhir
  7. Fotocopy sah Surat Nikah (legalisir oleh KUA dan Capil)
  8. Fotocopy sah Akta Kelahiran Anak (Legalisir Capil)
  9. Fotocopy sah Surat Keterangan Anak masih aktif Kuliah dan Kampus
  10. Surat Keterangan dan Inspektur Inspektorat tentang TPTGR
  11. Daftar Riwayat Pekerjaan (diketahui Kepala Instansi)
  12. Daftar Susuan Keluarga (diketahui oleh capil)
  13. Surat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, sedang dan berat dari atasan Iangsung
  14. Data Penerima Calon Pensiun (DPCP) formulir diperoleh di kantor BKPSDM
  15. SKP 2 Tahun terakhir
  16. Foto copy sah SK Konversi NIP
  17. Formulir SPTB
  18. Pas photo hitam putih ukuran 4x6 cm sebanyak 7 lembar; Surat pengantar dari istansi

  1. Petugas menerima berkas usulan dari pemohon
  2. Petugas Memverifikasi berkas dan membuat surat pengantar usulan pensiun
  3. Petugas memberikan surat pengantar usulan pensiun kepada analis SDMA untuk validasi dan didisposisikan untuk di tanda tangani
  4. Setelah ditanda tangani, petugas mengentry data melalui SAPK dan mengantar surat pengantar usulan pensiun ke BKN Pusat / BKN Kanreg V Jakarta
  5. Kepala Bidang mendisposisi dan memberikan arahan surat masuk pembebasan kepada analis SDMA
  6. Petugas Menerima dan memproses surat pengantar usulan pensiun
  7. BKN Menerima dan memproses surat pengantar usulan pensiun
  8. Menjemput / menerima SK yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  9. Petugas Menyerahkan SK kepada PNS/Ahli waris

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pensiun

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu : 

  1. Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke Bidang Pembinaan dan Pengolahan Data BKPSDM Kabupaten Tanggamus.
  2. Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara :

-       Telepon : (0722) 21863

-     Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pensiun"