Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/1766/311.09/2023

  1. Untuk pasien JPK Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) 5 lembar untuk Rawat jalan dan 10 lembar untuk rawat inap
  2. Untuk paien JPK Membawa fotocpoy KTP 5 lembar untuk rawat jalan dan 10 lembar untuk rawat inap
  3. Untuk Pasien BPJS membawa KTP dan kartu BPJS (jika ada)

  1. 1. Pasien datang ke Puskesmas Ambulu 2. Petugas memberi 3 S ( Senyum, Salam, dan Sapa) 3. Petugas menyuruh pasien/ pengunjung menggunakan masker serta mencuci tangan terlebih dahulu 4. Petugas melakukan skrining awal untuk menentukan pasien prioritas atau pasien infeksius 5. Petugas memberikan nomer urut antrian manual atau di mesin antrian sesuai dengan unit yang dituju 6. Petugas memanggil nomor antrian pendaftaran sesuai dengan prioritas, untuk pasien infeksius (Ruang ISPA dan Ruang TB) yang mendaftarka adalah petugas front office atau petugas ruangan dengan cara mencatat no. NIK dan No.RM kartu kunjungan pasien 7. Petugas memanggil nomer urut antrian maksimal sebanyak 3x, jika tidak ada dilanjutkan dengan nomer urut antrian selanjutnya 8. Petugas melakukan identifikasi dengan menanyakan apakah pasien pernah berobat sebelumnya a. Pasien baru 1. Petugas meminta kartu identitas pasien NIK, BPJS, Petugas memasukkan data ke SIMPUS agar mendapatkan nomer RM, kemudian membuatkan KTPK yang telah diberi stiker nomer RM, dan mencatat di buku register ruang pendaftaran. 2. Petugas memberikan general consent, dan memberiak informasi kepada pasien/keluarga berupa hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis pelayanan, jadwal pelayanan, tarif dan retribusi pelayanan, serta kerjasama rujukan. b. Pasien lama Petugas melakukan penelusuran nomor rekam medis dari KTPK atau kartu BPJS pasien dalam SIK dan mencatat dibuku register 3. Pasien lama yang tidak membawa KTPK/BPJS petugas mencari data pasien dikomputer sesuai dengan identitas pasien 4. Petugas memberikan informasi kepada pasien untuk membawa KTPK setiap kali berkunjung kembali. 9. Petugas mempersilahkan pasien menuju ruangan yang dituju dan menunggu untuk dipanggil 10. Petugas mengisikan identitas, tanggal kunjungan, unit pelayanan tujuan ke formulir rekam medis dan memberi tanda kertas merah prioritas jika pasien tersebut termasuk pasien prioritas 11. Petugas mendistribusikan rekam medis ke unit pelayanan tujuan sesuai dengan nomer urutan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran pasien

1.     SMS/WA : 081132221125

2.     Telepon : (0336) 881078

3.     Instagram: Puskesmas Ambulu

4.     Email : puskesmas.ambulu2020@gmail.com

5.     Youtube : Puskesmas Ambulu

6.     Secara tertulis : kotak saran

7.     Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Ambulu

8.    Link : http://surl.li/ontih

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online