Standar Pelayanan UGD

No. SK: KS.08.02/125 / SK / PKM-BBL / I / 2022

  • Pasien Umum dan BPJS
    1. Rekam Medis
    2. KK/KTP dan BPJS

  • Sistim, mekanisme dan Prosedur
    1. Pasien langsung memasuki ruang UGD
    2. Keluarga pasien melakukan pendaftaran
    3. Petugas menggunakan APD lengkap sesuai kebutuhan Prokes
    4. Dokter/ Perawat Jaga memberikan tindakan sesuai kebutuhan pasien
    5. Pada kasus Gawat Darurat dan pasien memerlukan tindakan spesialistik setelah mendapatkan tindakan “Life Saving” oleh Dokter/Perawat Jaga pasien langsung dikirim/ dirujuk ke Rumah Sakit
    6. Setelah mendapatkan tindakan pasien di Observasi yang lamanya tergantung kegawatan/ kedaruratannya.
    7. Setelah mendapatkan tindakan/ observasi, keluarga pasien menuju loket pembayaran
    8. Selanjutnya pasien/ keluarga pasien mengambil obat di apotek
    9. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang/ Lab, dokter/ Perawat Jaga mengambil sampel darah pasien dan dikirim ke Laboratorium
    10. Apabila pasien memerlukan perawatan lebih lanjut pasien di kirim ke ruang perawatan/ observasi
    11. Setelah mendapatkan pelayanan di apotek, Pasien Pulang


  1. Waktu tanggap pasien 5 menit
  2. Pagi   : 08.00-14.00

    Siang   :14.00-20.00

    Malam : 20.00- 08.00

  1.  Peserta BPJS tidak dipungut biaya
  2.  Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum           (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)

Klaster 5

  1. secara tertulis melalui kotak saran
  2. Melalui Tlp 0262 2816158/WA 085314766606
  3. Melalui : FB : puskesmas.bungbulang.12,  IG  :puskesmas_bungbulang, WEB : www.puskesmasbungbulang.com
  4. 4. Melalui loket informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan UGD"