Layanan Penyaluran Alat Bantu Disabilitas

  • Layanan Penyaluran alat bantu disabilitas
    1. KK ( Kartu Keluarga)
    2. KTP
    3. Foto yang bersangkutan ukuran 3R
    4. Surat Keterangan Miskin dari Desa/Lurah diketahui camat

  • Layanan Penyaluran Alat Bantu DIsabilitas
    1. 1. Surat Permohonan 2. Disposisi kelapa 3. Verifikasi berkas 4. Pemberian alat bantu

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Penyaluran alat bantu disabilitas

langsung ke dinas sosial bidang rehabilitas sosial

Tatap Muka/ Datang Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store